Jumat, 17 Januari 2014

PERSONALITY GURU CERMINAN ATTITUDE SISWA



PERSONALITY GURU CERMINAN ATTITUDE SISWA











DISUSUN OLEH:
1.      MIRA PRATAMA PUTRI (06101005016)
2.      HENI ISMIATI (06101005002)
3.      ANA MENTARI (06101005005)
4.      HERMANTO (06101005011)
5.      MEFRI  FREDYANSA (06101005034)




DOSEN PENGASUH  :  Dra. EVY RATNA KARTIKA WATI, M.Pd





FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SRIWIJAYA
2011/2012
A.    PENDAHULUAN 
Kompetensi kepribadian adalah kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
Saat ini, dunia pendidikan sedang diguncang oleh berbagai perubahan sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat, serta ditantang untuk menjawab berbagai permasalahan lokal dan perubahan global yang terjadi begitu pesat.
Di sisi lain, pembangunan Indonesia sedang berfokus pada otonomi, dengan menyerahkan sebagian wewenang pusat kepada daerah melalui mekanisme otonomi daerah. Pendidikan dalam konteks otonomi daerah diharapkan dapat mengambil peran dalam mewujudkan isu ke empat, sesuai dengan fungsi dan tujuan pendidikan nasional yang tertuang dalam Undang-Undang No.20 Tahun 2003 (Sisdiknas, Pasal 3), berikut ini :
“Pendidikan nasional Berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
Namun berdasarkan Undang-Undang No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada Bab IV Pasal 10 menyebutkan ada empat kompetensi yang harus dimiliki oleh guru, yaitu Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Profesional, dan Kompetensi Sosial. Keempat kompetensi tersebut harus dimiliki oleh guru, diminta ataupun tidak, mereka harus melakukannya secara tulus. Keempat kompetensi tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan saling berhubungan dan saling mempengaruhi, serta saling mendasari satu sama lain. Kompetensi ini bukanlah suatu titik akhir dari suatu upaya melainkan suatu proses yang berkembang dan belajar sepanjang hayat (Lifelong Learning Process).
Kompetensi kepribadian sangat besar pengaruhnya terhadap pertumbuhan dan perkembangan pribadi para peserta didik. Kompetensi kepribadian ini memiliki peran dan fungsi yang sangat penting dalam membentuk kepribadian anak, guna menyiapkan dan mengembangkan sumber daya manusia (SDM), serta mensejahterakan masyarakat, kemajuan Negara, dan bangsa pada umumnya.
Namun dalam mencapai mutu pendidikan di Indonesia pada saat ini, tidak sesuai dengan yang diharapkan dalam tujuan pendidikan nasional. Sebab, banyak sekali kecurangan yang terjadi pada pelaksaan UN. Tetapi pelaksaan UN pada tahun ini, siswa dan guru bersumpah mengucapkan ikrar untuk melaksanakan UN dengan jujur dan berprestasi. Implikasinya diharapkan hasil yang diperoleh siswa benar-benar dari usaha siswanya sendiri selama proses pembelajaran. Dengan adanya ikrar yang diucapkan dari siswa dan guru, guru memberikan contoh dan tauladan pada siswa serta menunjukkan makna kejujuran itu dengan tidak memberikan kunci jawaban kepada siswa. Supaya siswa belajar dan berusaha agar ia bisa lulus UN, sebab selain dirinya tidak ada yang bisa membantu dia menjawab soal UN tersebut.
Hal ini berbanding terbalik dengan kasus yang menjerat salah satu guru olahraga SD negeri di Jl Malaka IV, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni yang ditangkap dalam kasus sabu-sabu. Ini kali keduanya dia berurusan dengan polisi, sebelumnya pernah ditangkap dalam jaringan kasus curanmor. Hal ini merupakan salah satu contoh kepribadian guru yang seharusnya tidak dimiliki oleh seorang guru yang di guguh dan di tiru bagi siswa didiknya.
Dari permasalahan yang ada, diharapkan kita bisa mengambil pelajaran dan hikmah yang ada. Sebagai guru masa depan, kita merupakan harapan bangsa dan Negara yang nantinya bisa mendidik dan mencetak generasi muda selanjutnya dengan kepribadian mulia yang kita tanamkan kepada mereka, tentunya dengan kompetensi kepribadian guru yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, hal ini harus di miliki oleh setiap guru yang akan menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia sesuai dengan penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir b.

B.     PEMBAHASAN
Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat ( 3 ) butir b, di kemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berahlak mulia.
Maka sudah selayaknya seorang guru harus memiliki kepribadian sesuai apa yang di amanatkan dalam Standar Nasional Pendidikan tersebut. Ujian terbesar seorang guru dalam hal ini adalah rangsangan yang sering memancing emosinya. Kestabilan emosi sangat di perlukan, namun tidak semua orang mampu menahan emosi terhadap rangsangan yang menyinggung perasaan, dan memang di akui setiap orang mempunyai tempramen yang berbeda dengan orang lain.
Banyaknya peserta didik yang berlaku kurang senonoh di masyarakat, terlibat video porno, narkoba dan pelanggaran lainnya, berangkat dari pribadi yang kurang disiplin. Oleh karena itu peserta didik harus belajar disiplin, maka gurulah yang harus memulainya, sebagai guru harus memiliki pribadi yang disiplin, arif, berwibawa serta berahlak mulia. Tetapi pada zaman modernisasi yang sudah mewesternisasi ini, bukan hanya siswa yang mempunyai masalah dalam kedisiplinan tetapi gurupun perlu di disiplinkan, agar tercapai mutu pendidikan yang diharapkan. Bukan hanya nilai akademik saja yang ditonjolkan tetapi etika dan moral peserta didik juga sangat penting agar ia dapat dengan mudah untuk beradaptasi dengan kehidupan di masyarakat.
Ada yang berbeda dalam pelaksanaan Ujian Nasional kali ini siswa- guru dan semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Ujian Nasional bersumpah dengan mengucapkan ikrar untuk melaksanakan ujian dengan jujur dan berprestasi serta pendidikan anti korupsi. Ikrar UN tersebut yaitu:
1)      Bangun budaya pembelajaran berdasarkan ajaran agama dan nilai utama karakter bangsa yaitu beriman, bertakwa, jujur, bersih, santun, cerdas, disiplin, kreatif, kerja keras dan bertanggung jawab.
2)      Sukseskan UN dengan jujur dan berprestasi
3)      Menerima dan melaksanakan pendidikan anti korupsi
Implikasinya diharapkan hasil yang diperoleh siswa benar-benar merupakan usaha siswa sendiri selama ia mengikuti proses pembelajaran. Sehingga apa yang di jadikan tujuan di adakannya UN yaitu sebagai ukuran keberhasilan pembelajaran dapat tercapai. Sikap jujur ini tidak hanya dilaksanakan ketika UN saja tetapi memang harus wajib ada dalam setiap individu. Disinilah peran guru untuk mewujudkannya, karena interaksi anak paling lama adalah di sekolah maka kesempatan guru untuk memberi stimulus kepada anak lebih besar di banding orang tuanya. Sebagai contoh kita akan lebih patuh dengan apa yang di perintahkan guru daripada apa yang di katakana oleh orang tua.
Selama ini hal yang terjadi dalam Ujian Nasional yaitu:
1)      Nilai yang di peroleh peserta didik bukanlah nilai murni mereka melainkan nilai guru.
2)      Siswa yang ketika dalam proses pembelajaran sehari-hari berprestasi tidak dapat masuk PTN kerena tidak lulus UN.
3)      Lulus UN hanya keberuntungan.
4)      Nilai UN dijadikan patokan mengikuti seleksi masuk PTN.
Hal ini tentu akan menghasilkan lulusan-lulusan yang kurang berkompeten meskipun tidak semuanya. Karena dari awal mereka tidak diberikan contoh yang baik oleh gurunya. Kedudukan guru dalam perkembangan mental maupun kepribadian siswa memang sangat urgent.
Dibandingkan dengan kasus selanjutnya, dimana seorang guru melakukan tindak kriminal seperti mencuri motor dan mengkonsumsi narkoba. Kemungkinan mengapa hal ini bisa terjadi:
a.       Guru tersebut termasuk lulusan-lulusan yang kurang berkompeten.
b.      Dalam diri guru tersebut tidak ada niat untuk menjadi guru.
c.       Guru tersebut tidak memahami kode etik guru, mungkin juga guru itu tahu tapi tidak mau tahu.
d.      Karena ada permasalahan ekonomi dan keluarga.
Oleh sebab itu dalam kompetensi kepribadian, ada sub kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru yaitu:
1.      Kepribadian yang mantap dan stabil
Indikatornya:
- bertindak sesuai dengan norma hukum
- bertindak sesuai dengan norma sosial
- bangga sebagai guru
- memiliki konsisten dalam bertindak sesuai dengan norma

2.      Kepribadian yang dewasa
Indikatornya:
- menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik
- memiliki etos kerja sebagai guru
3.      Kepribadian yang arif
Indikatornya: 
- menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik,
  Sekolah dan masyarakat.
- menunjukkan keterbukaan dalam berfikir dan bertindak

4.      Kepribadian yang berwibawa
Indikatornya: 
- memiliki perilaku berpengaruh positif terhadap peserta didik
- memiliki perilaku yang di segani

5.      Berahlak mulia dan dapat menjadi teladan
Indikatornya: 
- bertindak sesuai dengan norma religius (iman, taqwa, jujur, ikhlas, suka menolong)
- memiliki perilaku yang di teladani peserta didik.

Maka pelaksanaan tugas sebagai harus didukung oleh suatu perasaan bangga akan tugas yang dipercayakan kepadanya untuk mempersiapkan generasi kualitas masa depan bangsa. Walaupun berat tantangan dan rintangan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugasnya harus tetap tegar dalam melaksanakan tugas sebagai seorang guru. Pendidikan adalah proses yang direncanakan agar semua berkembang melalui proses pembelajaran. Guru sebagai pendidik harus dapat mempengaruhi kearah proses itu sesuai dengan tata nilai yang dianggap baik dan berlaku dalam masyarakat.
Tata nilai termasuk norma, moral, estetika, dan ilmu pengetahuan, mempengaruhi perilaku etik siswa sebagai pribadi dan sebagi anggota masyarakat. Penerapan disiplin yang baik dalam baik dalam proses pendidikan akan menghasilkan sikap mental, watak dan kepribadian siswa yang kuat. Guru dituntut harus mampu membelajarkan siswanya tentang disiplin diri, belajar membaca, mencintai buku, menghargai waktu, belajar bagaimana cara belajar, mematuhi aturan/tata tertib, dan belajar bagaimana harus berbuat. Semuanya itu akan berhasil apabila guru juga disiplin dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Guru harus mempunyai kemampuan yang berkaitan dengan kemantapan dan integritas kepribadian seorang guru.
Namun pada esensinya kompetensi kepribadian guru semuanya bermuara ke dalam intern pribadi guru. Kompetensi pedagogik, profesional dan sosial yang dimiliki seorang guru dalam melaksanakan pembelajaran, pada akhirnya akan lebih banyak ditentukan oleh kompetensi kepribadian yang dimilikinya. Tampilan kepribadian guru akan lebih banyak memengaruhi minat dan antusiasme anak dalam mengikuti kegiatan pembelajaran. Pribadi guru yang santun, respek terhadap siswa, jujur, ikhlas dan dapat diteladani, mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap keberhasilan dalam pembelajaran apa pun jenis mata pelajarannya.

C.    PENUTUP
Kompetensi kepribadian adalah kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
Esensi kompetensi kepribadian guru semuanya bermuara ke dalam intern pribadi guru. Kompetensi pedagogik, profesional dan sosial yang dimiliki seorang guru dalam melaksanakan pembelajaran, pada akhirnya akan lebih banyak ditentukan oleh kompetensi kepribadian yang dimilikinya. Tampilan kepribadian guru akan lebih banyak memengaruhi minat dan antusiasme anak dalam mengikuti kegiatan pembelajaran. Pribadi guru yang santun, respek terhadap siswa, jujur, ikhlas dan dapat diteladani, mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap keberhasilan dalam pembelajaran apa pun jenis mata pelajarannya.
Hal ini tersirat dari pembahasan makalah, disana terdapat dua kepribadian guru yang saling bertolak belakang. Mungkin yang dilakukan oleh guru olahraga itu sebenarnya merupakan upaya yang dilakukannya untuk memenuhi kebutuhan, namun tindakan yang dilakukannya tersebut tidak sewajarnya dia lakukan mengingat profesi dan pekerjaannya sebagai seorang guru yang di guguh dan ditiru oleh peserta didiknya. Berbeda dengan yang dilakukan oleh guru SMA yang mengucapkan ikrar sumpah dengan siswa untuk melaksanakan UN secara jujur dan memberikan contoh kepada siswanya agar bertanggung jawab dan yakin kepada kemampuan yang dimilikinya.
Maka dari itu harapan kami kedepannya bagi generasi muda sekarang merupakan calon guru hendaknya memiliki kompetensi kepribadian ini demi generasi penerus bangsa selanjutnya.
SUMBER BACAAN
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Kunandar.2007.Guru Profesional Implementasi Kurukulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Sukses dalam Sertifikasi Guru. Jakarta:PT Raja Grafindo Persada.
Mulyasa,E.2011.Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru. Bandung: PT Remaja Rosdakarya Offset.
Koran Sumatera Ekspress
Wawan,Junaidi.2010.Kompetensi Kepribadian.
Anonim.2011.Kompetensi Kepribadian Guru.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar