PERSONALITY
GURU CERMINAN ATTITUDE SISWA
DISUSUN OLEH:
1. MIRA
PRATAMA PUTRI (06101005016)
2. HENI
ISMIATI (06101005002)
3. ANA
MENTARI (06101005005)
4. HERMANTO
(06101005011)
5. MEFRI
FREDYANSA (06101005034)
DOSEN
PENGASUH : Dra. EVY RATNA KARTIKA WATI, M.Pd
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
SRIWIJAYA
2011/2012
A.
PENDAHULUAN
Kompetensi kepribadian adalah
kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa,
arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
Saat
ini, dunia pendidikan sedang diguncang oleh berbagai perubahan sesuai dengan
tuntutan dan kebutuhan masyarakat, serta ditantang untuk menjawab berbagai
permasalahan lokal dan perubahan global yang terjadi begitu pesat.
Di
sisi lain, pembangunan Indonesia sedang berfokus pada otonomi, dengan
menyerahkan sebagian wewenang pusat kepada daerah melalui mekanisme otonomi
daerah. Pendidikan dalam konteks otonomi daerah diharapkan dapat mengambil
peran dalam mewujudkan isu ke empat, sesuai dengan fungsi dan tujuan pendidikan
nasional yang tertuang dalam Undang-Undang No.20 Tahun 2003 (Sisdiknas, Pasal
3), berikut ini :
“Pendidikan nasional Berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat
dalam rangka mencerdaskan kehidupan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung
jawab”.
Namun
berdasarkan Undang-Undang No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada Bab IV
Pasal 10 menyebutkan ada empat kompetensi yang harus dimiliki oleh guru, yaitu
Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Profesional, dan
Kompetensi Sosial. Keempat kompetensi tersebut harus dimiliki oleh guru,
diminta ataupun tidak, mereka harus melakukannya secara tulus. Keempat
kompetensi tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan saling berhubungan dan
saling mempengaruhi, serta saling mendasari satu sama lain. Kompetensi ini
bukanlah suatu titik akhir dari suatu upaya melainkan suatu proses yang
berkembang dan belajar sepanjang hayat (Lifelong
Learning Process).
Kompetensi
kepribadian sangat besar pengaruhnya terhadap pertumbuhan dan perkembangan
pribadi para peserta didik. Kompetensi kepribadian ini memiliki peran dan
fungsi yang sangat penting dalam membentuk kepribadian anak, guna menyiapkan
dan mengembangkan sumber daya manusia (SDM), serta mensejahterakan masyarakat,
kemajuan Negara, dan bangsa pada umumnya.
Namun
dalam mencapai mutu pendidikan di Indonesia pada saat ini, tidak sesuai dengan
yang diharapkan dalam tujuan pendidikan nasional. Sebab, banyak sekali
kecurangan yang terjadi pada pelaksaan UN. Tetapi pelaksaan UN pada tahun ini,
siswa dan guru bersumpah mengucapkan ikrar untuk melaksanakan UN dengan jujur
dan berprestasi. Implikasinya diharapkan hasil yang diperoleh siswa benar-benar
dari usaha siswanya sendiri selama proses pembelajaran. Dengan adanya ikrar
yang diucapkan dari siswa dan guru, guru memberikan contoh dan tauladan pada
siswa serta menunjukkan makna kejujuran itu dengan tidak memberikan kunci
jawaban kepada siswa. Supaya siswa belajar dan berusaha agar ia bisa lulus UN,
sebab selain dirinya tidak ada yang bisa membantu dia menjawab soal UN
tersebut.
Hal
ini berbanding terbalik dengan kasus yang menjerat salah satu guru olahraga SD
negeri di Jl Malaka IV, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni yang
ditangkap dalam kasus sabu-sabu. Ini kali keduanya dia berurusan dengan polisi,
sebelumnya pernah ditangkap dalam jaringan kasus curanmor. Hal ini merupakan
salah satu contoh kepribadian guru yang seharusnya tidak dimiliki oleh seorang
guru yang di guguh dan di tiru bagi siswa didiknya.
Dari
permasalahan yang ada, diharapkan kita bisa mengambil pelajaran dan hikmah yang
ada. Sebagai guru masa depan, kita merupakan harapan bangsa dan Negara yang
nantinya bisa mendidik dan mencetak generasi muda selanjutnya dengan
kepribadian mulia yang kita tanamkan kepada mereka, tentunya dengan kompetensi
kepribadian guru yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, hal ini
harus di miliki oleh setiap guru yang akan menjadi teladan bagi peserta didik,
dan berakhlak mulia sesuai dengan penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir b.
B.
PEMBAHASAN
Dalam
Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat ( 3 ) butir b, di
kemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian adalah kemampuan
kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan
bagi peserta didik, dan berahlak mulia.
Maka
sudah selayaknya seorang guru harus memiliki kepribadian sesuai apa yang di
amanatkan dalam Standar Nasional Pendidikan tersebut. Ujian terbesar seorang
guru dalam hal ini adalah rangsangan yang sering memancing emosinya. Kestabilan
emosi sangat di perlukan, namun tidak semua orang mampu menahan emosi terhadap
rangsangan yang menyinggung perasaan, dan memang di akui setiap orang mempunyai
tempramen yang berbeda dengan orang lain.
Banyaknya
peserta didik yang berlaku kurang senonoh di masyarakat, terlibat video porno,
narkoba dan pelanggaran lainnya, berangkat dari pribadi yang kurang disiplin.
Oleh karena itu peserta didik harus belajar disiplin, maka gurulah yang harus
memulainya, sebagai guru harus memiliki pribadi yang disiplin, arif, berwibawa
serta berahlak mulia. Tetapi pada zaman modernisasi yang sudah mewesternisasi
ini, bukan hanya siswa yang mempunyai masalah dalam kedisiplinan tetapi gurupun
perlu di disiplinkan, agar tercapai mutu pendidikan yang diharapkan. Bukan
hanya nilai akademik saja yang ditonjolkan tetapi etika dan moral peserta didik
juga sangat penting agar ia dapat dengan mudah untuk beradaptasi dengan
kehidupan di masyarakat.
Ada
yang berbeda dalam pelaksanaan Ujian Nasional kali ini siswa- guru dan semua
pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Ujian Nasional bersumpah dengan
mengucapkan ikrar untuk melaksanakan ujian dengan jujur dan berprestasi serta
pendidikan anti korupsi. Ikrar UN tersebut yaitu:
1) Bangun
budaya pembelajaran berdasarkan ajaran agama dan nilai utama karakter bangsa
yaitu beriman, bertakwa, jujur, bersih, santun, cerdas, disiplin, kreatif,
kerja keras dan bertanggung jawab.
2) Sukseskan
UN dengan jujur dan berprestasi
3) Menerima
dan melaksanakan pendidikan anti korupsi
Implikasinya
diharapkan hasil yang diperoleh siswa benar-benar merupakan usaha siswa sendiri
selama ia mengikuti proses pembelajaran. Sehingga apa yang di jadikan tujuan di
adakannya UN yaitu sebagai ukuran keberhasilan pembelajaran dapat tercapai.
Sikap jujur ini tidak hanya dilaksanakan ketika UN saja tetapi memang harus
wajib ada dalam setiap individu. Disinilah peran guru untuk mewujudkannya,
karena interaksi anak paling lama adalah di sekolah maka kesempatan guru untuk
memberi stimulus kepada anak lebih besar di banding orang tuanya. Sebagai
contoh kita akan lebih patuh dengan apa yang di perintahkan guru daripada apa
yang di katakana oleh orang tua.
Selama ini hal yang
terjadi dalam Ujian Nasional yaitu:
1) Nilai
yang di peroleh peserta didik bukanlah nilai murni mereka melainkan nilai guru.
2) Siswa
yang ketika dalam proses pembelajaran sehari-hari berprestasi tidak dapat masuk
PTN kerena tidak lulus UN.
3) Lulus
UN hanya keberuntungan.
4) Nilai
UN dijadikan patokan mengikuti seleksi masuk PTN.
Hal
ini tentu akan menghasilkan lulusan-lulusan yang kurang berkompeten meskipun
tidak semuanya. Karena dari awal mereka tidak diberikan contoh yang baik oleh
gurunya. Kedudukan guru dalam perkembangan mental maupun kepribadian siswa
memang sangat urgent.
Dibandingkan
dengan kasus selanjutnya, dimana seorang guru melakukan tindak kriminal seperti
mencuri motor dan mengkonsumsi narkoba. Kemungkinan mengapa hal ini bisa
terjadi:
a. Guru
tersebut termasuk lulusan-lulusan yang kurang berkompeten.
b. Dalam
diri guru tersebut tidak ada niat untuk menjadi guru.
c. Guru
tersebut tidak memahami kode etik guru, mungkin juga guru itu tahu tapi tidak
mau tahu.
d. Karena
ada permasalahan ekonomi dan keluarga.
Oleh
sebab itu dalam kompetensi kepribadian, ada sub kompetensi yang harus dimiliki
oleh seorang guru yaitu:
1.
Kepribadian
yang mantap dan stabil
Indikatornya:
- bertindak sesuai dengan norma hukum
- bertindak sesuai dengan norma sosial
- bangga sebagai guru
- memiliki konsisten dalam bertindak
sesuai dengan norma
2.
Kepribadian
yang dewasa
Indikatornya:
- menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai
pendidik
- memiliki etos kerja sebagai guru
3.
Kepribadian
yang arif
Indikatornya:
- menampilkan tindakan yang didasarkan pada
kemanfaatan peserta didik,
Sekolah dan masyarakat.
- menunjukkan
keterbukaan dalam berfikir dan bertindak
4.
Kepribadian
yang berwibawa
Indikatornya:
- memiliki perilaku berpengaruh positif terhadap
peserta didik
- memiliki perilaku yang di segani
5.
Berahlak
mulia dan dapat menjadi teladan
Indikatornya:
- bertindak sesuai dengan norma religius (iman,
taqwa, jujur, ikhlas, suka menolong)
- memiliki perilaku yang di teladani peserta didik.
Maka pelaksanaan tugas sebagai harus didukung oleh
suatu perasaan bangga akan tugas yang dipercayakan kepadanya untuk
mempersiapkan generasi kualitas masa depan bangsa. Walaupun berat tantangan dan
rintangan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugasnya harus tetap tegar dalam
melaksanakan tugas sebagai seorang guru. Pendidikan adalah proses yang
direncanakan agar semua berkembang melalui proses pembelajaran. Guru sebagai
pendidik harus dapat mempengaruhi kearah proses itu sesuai dengan tata nilai
yang dianggap baik dan berlaku dalam masyarakat.
Tata nilai termasuk norma, moral, estetika, dan ilmu
pengetahuan, mempengaruhi perilaku etik siswa sebagai pribadi dan sebagi
anggota masyarakat. Penerapan disiplin yang baik dalam baik dalam proses
pendidikan akan menghasilkan sikap mental, watak dan kepribadian siswa yang
kuat. Guru dituntut harus mampu membelajarkan siswanya tentang disiplin diri,
belajar membaca, mencintai buku, menghargai waktu, belajar bagaimana cara
belajar, mematuhi aturan/tata tertib, dan belajar bagaimana harus berbuat.
Semuanya itu akan berhasil apabila guru juga disiplin dalam melaksanakan tugas
dan kewajibannya. Guru harus mempunyai kemampuan yang berkaitan dengan
kemantapan dan integritas kepribadian seorang guru.
Namun pada esensinya kompetensi kepribadian guru semuanya bermuara ke dalam
intern pribadi guru. Kompetensi pedagogik, profesional dan sosial yang dimiliki
seorang guru dalam melaksanakan pembelajaran, pada akhirnya akan lebih banyak
ditentukan oleh kompetensi kepribadian yang dimilikinya. Tampilan kepribadian
guru akan lebih banyak memengaruhi minat dan antusiasme anak dalam mengikuti
kegiatan pembelajaran. Pribadi guru yang santun, respek terhadap siswa, jujur,
ikhlas dan dapat diteladani, mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap
keberhasilan dalam pembelajaran apa pun jenis mata pelajarannya.
C.
PENUTUP
Kompetensi kepribadian adalah
kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa,
arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
Esensi kompetensi kepribadian guru semuanya bermuara ke dalam intern pribadi
guru. Kompetensi pedagogik, profesional dan sosial yang dimiliki seorang guru
dalam melaksanakan pembelajaran, pada akhirnya akan lebih banyak ditentukan
oleh kompetensi kepribadian yang dimilikinya. Tampilan kepribadian guru akan
lebih banyak memengaruhi minat dan antusiasme anak dalam mengikuti kegiatan
pembelajaran. Pribadi guru yang santun, respek terhadap siswa, jujur, ikhlas
dan dapat diteladani, mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap keberhasilan
dalam pembelajaran apa pun jenis mata pelajarannya.
Hal ini tersirat dari pembahasan makalah, disana terdapat dua kepribadian
guru yang saling bertolak belakang. Mungkin yang dilakukan oleh guru olahraga
itu sebenarnya merupakan upaya yang dilakukannya untuk memenuhi kebutuhan,
namun tindakan yang dilakukannya tersebut tidak sewajarnya dia lakukan
mengingat profesi dan pekerjaannya sebagai seorang guru yang di guguh dan
ditiru oleh peserta didiknya. Berbeda dengan yang dilakukan oleh guru SMA yang
mengucapkan ikrar sumpah dengan siswa untuk melaksanakan UN secara jujur dan
memberikan contoh kepada siswanya agar bertanggung jawab dan yakin kepada
kemampuan yang dimilikinya.
Maka dari itu harapan kami kedepannya bagi generasi muda sekarang merupakan
calon guru hendaknya memiliki kompetensi kepribadian ini demi generasi penerus
bangsa selanjutnya.
SUMBER BACAAN
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Kunandar.2007.Guru Profesional Implementasi Kurukulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Sukses dalam Sertifikasi Guru.
Jakarta:PT Raja Grafindo Persada.
Mulyasa,E.2011.Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru.
Bandung: PT Remaja Rosdakarya Offset.
Koran
Sumatera Ekspress
Wawan,Junaidi.2010.Kompetensi Kepribadian.
Anonim.2011.Kompetensi Kepribadian Guru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar