Jumat, 17 Januari 2014

PENINGKATAN QUALITY DAN PERFORMANCE GURU MELALUI KREATIVITAS DAN KEGIATAN PTK



PENINGKATAN QUALITY DAN PERFORMANCE GURU MELALUI KREATIVITAS DAN KEGIATAN PTK

Description: unsri 1











      NAMA     : ANA MENTARI
      NIM          : 06101005005





DOSEN PENGASUH  :  Dra. EVY RATNA KARTIKA WATI, M.Pd




PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
JURUSAN PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
2012

A.    PENDAHULUAN 
Bangsa Indonesia kini sedang dihadapkan pada persoalan-persoalan kebangsaan yang sangat krusial dan multidimensional. Saat ini pun, dunia pendidikan sedang diguncang oleh berbagai perubahan sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat, serta ditantang untuk menjawab berbagai permasalahan lokal dan perubahan global yang terjadi begitu pesat. Namun disisi lain, pembangunan Indonesia sedang berfokus pada otonomi, dengan menyerahkan sebagian wewenang pusat kepada daerah melalui mekanisme otonomi daerah. Pendidikan dalam konteks otonomi daerah diharapkan dapat mengambil peran dalam mewujudkan isu ke empat, sesuai dengan fungsi dan tujuan pendidikan nasional yang tertuang dalam Undang-Undang No.20 Tahun 2003 (Sisdiknas, Pasal 3), berikut ini :
“Pendidikan nasional Berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
Dengan Kata lain, Pendidikan harus mampu menghasilkan lulusan yang mampu berpikir global (think globally), dan mampu bertindak lokal (act loccaly), serta dilandasi oleh akhlak yang mulia (akhlakul karimah). Dalam hal ini, guru merupakan komponen yang paling berpengaruh terhadap terciptanya proses dan hasil pendidikan yang berkualitas.
Berdasarkan Undang-Undang No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada Bab IV Pasal 10 ayat 2 menyebutkan ada empat kompetensi yang harus dimiliki oleh guru, yaitu Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Profesional, dan Kompetensi Sosial. Keempat kompetensi tersebut harus dimiliki oleh guru, diminta ataupun tidak, mereka harus melakukannya secara tulus. Keempat kompetensi tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan saling berhubungan dan saling mempengaruhi, serta saling mendasari satu sama lain. Kompetensi ini bukanlah suatu titik akhir dari suatu upaya melainkan suatu proses yang berkembang dan belajar sepanjang hayat (Lifelong Learning Process).  Dalam rangka mencapai tujuan Pendidikan Nasional yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya maka sangat dibutuhkan peran pendidik yang profesional. Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, jabatan guru sebagai pendidik merupakan jabatan profesional. Untuk itu profesionalisme guru dituntut agar terus berkembang sesuai dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kebutuhan masyarakat termasuk kebutuhan terhadap sumber daya manusia yang berkualitas dan memiliki kapabilitas untuk mampu bersaing baik di forum regional, nasional maupun internasional
Dalam makalah ini penulis akan membahas kompetensi profesinal dengan dua sumber berita, yaitu: 1) Guru dituntut kreatif dan inovatif, 2) PTK dongkrak kualitas guru, serta dikaitkan juga dengan tiga unsur profesi yang ada yaitu: pengabdian, kualifikasi/spesifikasi, dan punya bidang keahlian sesuai bidang pekerjaan.
Berdasarkan Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir c dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Pendidikan Nasional. Secara sederhana, kompetensi profesional adalah kemampuan dalam penguasaan bahan ajar sesuai dengan keahlian bidang ilmunya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2007 tentang Guru, dinyatakan bahwasannya salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh guru adalah kompetensi profesional yang merupakan kemampuan seorang guru dalam penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam yang meliputi penguasaan materi keilmuan, penguasaan kurikulum dan silabus sekolah, metode khusus pembelajaran bidang studi serta pengembangan wawasan etika dan pengembangan profesi.
Ada beberapa pandangan para ahli mengenai kompetensi profesional. Menurut Cooper ada 4 komponen kompetensi professional. Sedangkan menurut Johnson (1980) ada 3 kompetensi. Serta menurut Depdikbud, (1980) ada 10 kemampuan dasar guru. Dari beberapa pandangan tersebut di atas kita dapat mempelajarinya secara rinci sebagai berikut:
1.      Penguasaan bahan bidang studi.
2.      Pengelolaan program belajar mengajar.
3.      Pengelola kelas.
4.      Pengelolaan dan penggunaan media serta sumber belajar.
5.      Penguasaan landasan-landasan pendidikan.
6.      Memahami prinsip-prinsip pengelolaan lembaga dan program pendidikan di sekolah.
7.      Menguasai metode berpikir.
8.      Meningkatkan kemampuan dan menjalankan misi profesional.
9.      Terampil memberikan bantuan dan bimbingan kepada peserta didik.
10.  Memiliki wawasan tentang penelitian pendidikan.
11.  Mampu mengetahui karakteristik peserta didik.
12.  Mampu menyelenggarakan administrasi sekolah.
13.  Memiliki wawasan mengenai inovasi pendidikan.
14.  Berani mengambil keputusan.
15.  Memahami kurikulum dan perkembangannya.
16.  Mampu bekerja terencana dan terprogram.
17.  Mampu menggunakan waktu secara tepat.

B.     PEMBAHASAN
Tabel 1.  Kompetensi dan Sub Kompetensi Guru dalam Spesifikasi
Kompetensi
Sub kompetensi

Indikator
Kompetensi professional merupakan penguasaan bahan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.

Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi.
a.    Memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah.
b.   Memahami struktur, konsep, dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi ajar.
c.    Memahami hubungan konsep antarmata pelajaran terkait.
d.   Menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
Menguasai struktur dan metode keilmuan
Menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan atau materi bidang studi.
Sumber : Direktorat Ketenagaan Dirjen Dikti dan Direktorat Profesi Pendidik Ditjen PMPTK Depdiknas dengan modifikasi.
Berdasarkan pengertian kompetensi pedagogik, maka sudah selayaknya seorang guru harus memiliki kemampuan dalam penguasaan bahan/materi ajar sesuai yang di amanatkan dalam Standar Nasional Pendidikan tersebut. Tugas yang diemban seorang guru saat ini adalah mewujudkan tujuan dari pendidikan nasional, yaitu menciptakan manusia yang utuh sesuai dengan IPTEK dan IMTAQ.
Ada dua sumber berita yang dikaji, yaitu:
1)      Guru dituntut kreatif dan inovatif
Terdapat kritikan yang disampaikan oleh empat pakar pendidikan asal Jepang mengenai salah satu kekurangan guru di Indonesia adalah rendahnya kemampuan kreativitas, inovasi, dan kurangnya penguasaan terhadap materi yang akan diajarkan pada siswanya. Hal ini disampaikan oleh keempat narasumber saat menjadi pembicara dalam acara workshop pengembangan guru yang diadakan oleh fakultas MIPA Universitas Negeri Malang, bekerjasama dengan Japan Internacional Coorporation Agency (JICA), Rabu (25/4).
  
2)      PTK dongkrak kualitas guru
Didalam wacana dinyatakan bahwa guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) kini sudah diwajibkan untuk melakukan Penelitian Tindakan Kelas (PTK). Hal ini untuk meningkatkan kualitas dari guru PAI. Selain itu juga, guru sendiri bisa mengetahui kelemahan dan keunggulan dari sistem belajar dan materi yang diajarkan kepada siswanya. Ada banyak yang akan dibahas, mulai dari silabus, materi belajar, Rencana Program Pembelajaran (RPP) dan lainnya. 

Dari dua sumber berita diatas, terlihat bahwa guru belum menguasai kompetensi profesional sebab kurangnya penguasaan terhadap materi yang akan diajarkan pada siswanya. Namun hal ini berbeda dengan berita selanjutnya, guru yang melakukan PTK demi meningkatkan kualitasnya. Jika hal ini dikaitkan dengan unsur profesi yang ada, yaitu:  
1)      pengabdian,
2)      kualifikasi/spesifikasi, dan
3)      punya bidang keahlian sesuai bidang pekerjaan.
Maka pada berita pertama, ketiga unsur ini belum ada secara keseluruhan dan pada wacana berita pertama ketiga unsur ini tidak tersirat. Maka sebagai pembaca hanya dapat menyimpulkan dari isi wacana, guru tersebut telah memiliki unsur pengabdian namun tidak memiliki kedua unsur berikutnya, atau guru tersebut memiliki kedua unsur diatas dan hanya satu unsur yang tidak dimilikinya.   Selanjutnya pada berita kedua, guru PAI yang melakukan PTK telah memiliki ketiga unsur profesi yang ada. Sehingga dalam pelaksaan kegiatannya terlihat seperti tidak ada kendala yang signifikan.
Guru mempunyai tugas untuk mengarahkan kegiatan belajar siswa untuk mencapai tujuan pembelajaran, untuk itu guru dituntut mampu menyampaikan bahan pelajaran. Guru harus selalu meng-update, dan menguasai materi pelajaran yang disajikan. Persiapan diri tentang materi diusahakan dengan jalan mencari informasi melalui berbagai sumber seperti membaca buku-buku terbaru, mengakses dari internet, selalu mengikuti perkembangan dan kemajuan terakhir tentang materi yang disajikan. Kompetensi atau kemampuan kepribadian yaitu kemampuan yang harus dimiliki guru berkenaan dengan aspek:
a.       Dalam menyampaikan pembelajaran, guru mempunyai peranan dan tugas sebagai materi tidak pernah kering dalam mengelola proses pembelajaran. Kegiatan mengajarnya harus disambut oleh siswa sebagai suatu seni pengelolaan proses pembelajaran yang diperoleh melalui latihan, pengalaman, dan kemauan belajar yang tidak pernah putus.
b.      Dalam melaksanakan proses pembelajaran, keaktifan siswa harus selalu diciptakan dan berjalan terus dengan menggunakan metode dan strategi mengajar yang tepat. Guru menciptakan suasana yang dapat mendorong siswa untuk bertanya, mengamati, mengadakan eksperimen, serta menemukan fakta dan konsep yang benar. Karena itu guru harus melakukan kegiatan pembelajaran menggunakan multimedia, sehingga terjadi suasana belajar sambil bekerja, belajar sambil mendengar, dan belajar sambil bermain, baru sesuai kontek materinya.
c.       Di dalam pelaksanaan proses pembelajaran, guru harus memperhatikan prinsip-prinsip didaktik metodik sebagai ilmu keguruan. Misalnya bagaimana menerapkan prinsip apersepsi, perhatian, kerja kelompok, korelasi, dan prinsip-prinsip lainnya.
d.      Dalam hal evaluasi, secara teori dan praktik, guru harus dapat melaksanakan sesuai dengan tujuan yang ingin diukurnya. Jenis tes yang digunakan untuk mengukur hasil belajar harus benar dan tepat. Diharapkan pula guru dapat menyusun butir secara benar, agar tes yang digunakan dapat memotivasi siswa belajar.
Kemampuan yang harus dimiliki guru dalam proses pembelajaran dapat diamati dari aspek-aspek:
a.       Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola piker keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
b.      Menguasai Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran/ bidang pengembangan yang diampu.
c.       Mengembangkan materi pelajaran yang diampu secara kreatif.
d.      Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
e.       Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
Maka pelaksanaan tugas harus didukung oleh suatu perasaan bangga akan tugas yang dipercayakan kepadanya untuk mempersiapkan generasi kualitas bangsa kedepannya. Walaupun tantangan dan rintangan yang berat dihadapi dalam pelaksanaan tugasnya harus tetap tegar dalam melaksanakan tugas sebagai seorang guru, karena pendidikan adalah proses yang direncanakan agar semua berkembang melalui proses pembelajaran.
C.    PENUTUP
Kompetensi profesional adalah kemampuan dalam penguasaan bahan ajar sesuai dengan keahlian bidang ilmunya. Guru memiliki peranan penting terhadap keberhasilan implementasi kurikulum, karena gurulah yang pada akhirnya akan melaksanakan kurikulum di dalam kelas. Gurulah garda terdepan dalam implementasi kurikulum. Guru adalah kurikulum berjalan. Sebaik apa pun kurikulum dan sistem pendidikan yang ada, tanpa didukung mutu guru yang memenuhi syarat, maka semuanya akan sia-sia. Peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia tidak cukup dengan pembenahan di bidang kurikulum saja, tetapi harus juga diikuti dengan peningkatan mutu guru di jenjang tingkat dasar dan menengah. Tanpa upaya meningkatan mutu guru, semangat tersebut tidak akan mencapai harapan yang diinginkan untuk generasi cerdas bangsa selanjutnya.

SUMBER BACAAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.
Undang-Undang Repulik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Standar Pendidikan Nasional.
Koran Harian Berita Pagi Kamis, 26 April 2012.
Kunandar.2007.Guru Profesional Implementasi Kurukulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Sukses dalam Sertifikasi Guru. Jakarta:PT Raja Grafindo Persada.
Mulyasa,E.2011.Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru. Bandung: PT Remaja Rosdakarya Offset.
Arief,Fikri.2011.Kompetensi Profesional. http://edukasi.kompasiana.com/2011/05/14/kompetensi-profesional/ diakses : 18 Mei 2012.
Anonim.2011.Kompetensi Profesional Guru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar