PENINGKATAN
QUALITY DAN PERFORMANCE GURU MELALUI KREATIVITAS DAN KEGIATAN PTK
NAMA :
ANA MENTARI
NIM :
06101005005
DOSEN
PENGASUH : Dra. EVY RATNA KARTIKA WATI, M.Pd
PENDIDIKAN
PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
JURUSAN
PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
2012
A.
PENDAHULUAN
Bangsa
Indonesia kini sedang dihadapkan pada persoalan-persoalan kebangsaan yang
sangat krusial dan multidimensional. Saat ini pun, dunia pendidikan sedang
diguncang oleh berbagai perubahan sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan
masyarakat, serta ditantang untuk menjawab berbagai permasalahan lokal dan
perubahan global yang terjadi begitu pesat. Namun disisi lain, pembangunan
Indonesia sedang berfokus pada otonomi, dengan menyerahkan sebagian wewenang
pusat kepada daerah melalui mekanisme otonomi daerah. Pendidikan dalam konteks
otonomi daerah diharapkan dapat mengambil peran dalam mewujudkan isu ke empat,
sesuai dengan fungsi dan tujuan pendidikan nasional yang tertuang dalam
Undang-Undang No.20 Tahun 2003 (Sisdiknas, Pasal 3), berikut ini :
“Pendidikan nasional Berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung
jawab”.
Dengan
Kata lain, Pendidikan harus mampu menghasilkan lulusan yang mampu berpikir
global (think globally), dan mampu
bertindak lokal (act loccaly), serta dilandasi oleh akhlak yang mulia (akhlakul karimah). Dalam hal ini, guru
merupakan komponen yang paling berpengaruh terhadap terciptanya proses dan
hasil pendidikan yang berkualitas.
Berdasarkan
Undang-Undang No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada Bab IV Pasal 10 ayat
2 menyebutkan ada empat kompetensi yang harus dimiliki oleh guru, yaitu
Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Profesional, dan
Kompetensi Sosial. Keempat kompetensi tersebut harus dimiliki oleh guru,
diminta ataupun tidak, mereka harus melakukannya secara tulus. Keempat
kompetensi tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan saling berhubungan dan
saling mempengaruhi, serta saling mendasari satu sama lain. Kompetensi ini
bukanlah suatu titik akhir dari suatu upaya melainkan suatu proses yang
berkembang dan belajar sepanjang hayat (Lifelong
Learning Process). Dalam rangka mencapai tujuan Pendidikan
Nasional yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia
seutuhnya maka sangat dibutuhkan peran pendidik yang profesional. Sesuai dengan
Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, jabatan guru sebagai pendidik merupakan jabatan profesional. Untuk
itu profesionalisme guru dituntut agar terus berkembang sesuai dengan
perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kebutuhan masyarakat
termasuk kebutuhan terhadap sumber daya manusia yang berkualitas dan memiliki
kapabilitas untuk mampu bersaing baik di forum regional, nasional maupun
internasional
Dalam
makalah ini penulis akan membahas kompetensi profesinal dengan dua sumber
berita, yaitu: 1) Guru dituntut kreatif dan inovatif, 2) PTK dongkrak kualitas
guru, serta dikaitkan juga dengan tiga unsur profesi yang ada yaitu:
pengabdian, kualifikasi/spesifikasi, dan punya bidang keahlian sesuai bidang
pekerjaan.
Berdasarkan
Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir c dikemukakan
bahwa yang dimaksud dengan kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan
materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing
peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar
Pendidikan Nasional. Secara sederhana, kompetensi profesional adalah kemampuan
dalam penguasaan bahan ajar sesuai dengan keahlian bidang ilmunya.
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2007 tentang Guru, dinyatakan
bahwasannya salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh guru adalah
kompetensi profesional yang merupakan kemampuan seorang guru dalam penguasaan
materi pelajaran secara luas dan mendalam yang meliputi penguasaan materi
keilmuan, penguasaan kurikulum dan silabus sekolah, metode khusus pembelajaran
bidang studi serta pengembangan wawasan etika dan pengembangan profesi.
Ada beberapa pandangan para ahli
mengenai kompetensi profesional. Menurut Cooper ada 4 komponen kompetensi
professional. Sedangkan menurut Johnson (1980) ada 3 kompetensi. Serta menurut
Depdikbud, (1980) ada 10 kemampuan dasar guru. Dari beberapa pandangan tersebut
di atas kita dapat mempelajarinya secara rinci sebagai berikut:
1.
Penguasaan bahan bidang studi.
2.
Pengelolaan program belajar mengajar.
3.
Pengelola kelas.
4.
Pengelolaan dan penggunaan media serta
sumber belajar.
5.
Penguasaan landasan-landasan pendidikan.
6.
Memahami prinsip-prinsip pengelolaan
lembaga dan program pendidikan di sekolah.
7.
Menguasai metode berpikir.
8.
Meningkatkan kemampuan dan menjalankan
misi profesional.
9.
Terampil memberikan bantuan dan
bimbingan kepada peserta didik.
10.
Memiliki wawasan tentang penelitian
pendidikan.
11.
Mampu mengetahui karakteristik peserta
didik.
12.
Mampu menyelenggarakan administrasi
sekolah.
13.
Memiliki wawasan mengenai inovasi
pendidikan.
14.
Berani mengambil keputusan.
15.
Memahami kurikulum dan perkembangannya.
16.
Mampu bekerja terencana dan terprogram.
17.
Mampu menggunakan waktu secara tepat.
B.
PEMBAHASAN
Tabel
1. Kompetensi
dan Sub Kompetensi Guru dalam Spesifikasi
Kompetensi
|
Sub kompetensi
|
Indikator
|
Kompetensi
professional merupakan penguasaan bahan materi pembelajaran secara luas dan
mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah
dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap
struktur dan metodologi keilmuannya.
|
Menguasai
substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi.
|
a.
Memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum
sekolah.
b.
Memahami struktur, konsep, dan metode keilmuan
yang menaungi atau koheren dengan materi ajar.
c.
Memahami hubungan konsep antarmata pelajaran
terkait.
d.
Menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan
sehari-hari.
|
Menguasai
struktur dan metode keilmuan
|
Menguasai
langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan
atau materi bidang studi.
|
Sumber : Direktorat Ketenagaan Dirjen Dikti dan
Direktorat Profesi Pendidik Ditjen PMPTK Depdiknas dengan modifikasi.
Berdasarkan
pengertian kompetensi pedagogik, maka sudah selayaknya seorang guru harus
memiliki kemampuan dalam penguasaan bahan/materi ajar sesuai yang di amanatkan
dalam Standar Nasional Pendidikan tersebut. Tugas yang diemban seorang guru
saat ini adalah mewujudkan tujuan dari pendidikan nasional, yaitu menciptakan
manusia yang utuh sesuai dengan IPTEK dan IMTAQ.
Ada
dua sumber berita yang dikaji, yaitu:
1)
Guru
dituntut kreatif dan inovatif
Terdapat kritikan yang
disampaikan oleh empat pakar pendidikan asal Jepang mengenai salah satu
kekurangan guru di Indonesia adalah rendahnya kemampuan kreativitas, inovasi,
dan kurangnya penguasaan terhadap materi yang akan diajarkan pada siswanya. Hal
ini disampaikan oleh keempat narasumber saat menjadi pembicara dalam acara
workshop pengembangan guru yang diadakan oleh fakultas MIPA Universitas Negeri
Malang, bekerjasama dengan Japan Internacional Coorporation Agency (JICA), Rabu
(25/4).
2)
PTK
dongkrak kualitas guru
Didalam wacana dinyatakan bahwa guru
Pendidikan Agama Islam (PAI) di Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah
(MA) kini sudah diwajibkan untuk melakukan Penelitian Tindakan Kelas (PTK). Hal
ini untuk meningkatkan kualitas dari guru PAI. Selain itu juga, guru sendiri
bisa mengetahui kelemahan dan keunggulan dari sistem belajar dan materi yang
diajarkan kepada siswanya. Ada banyak yang akan dibahas, mulai dari silabus,
materi belajar, Rencana Program Pembelajaran (RPP) dan lainnya.
Dari
dua sumber berita diatas, terlihat bahwa guru belum menguasai kompetensi
profesional sebab kurangnya penguasaan terhadap materi yang akan diajarkan pada
siswanya. Namun hal ini berbeda dengan berita selanjutnya, guru yang melakukan
PTK demi meningkatkan kualitasnya. Jika hal ini dikaitkan dengan unsur profesi
yang ada, yaitu:
1) pengabdian,
2) kualifikasi/spesifikasi,
dan
3) punya
bidang keahlian sesuai bidang pekerjaan.
Maka pada berita pertama, ketiga unsur ini belum ada
secara keseluruhan dan pada wacana berita pertama ketiga unsur ini tidak
tersirat. Maka sebagai pembaca hanya dapat menyimpulkan dari isi wacana, guru
tersebut telah memiliki unsur pengabdian namun tidak memiliki kedua unsur
berikutnya, atau guru tersebut memiliki kedua unsur diatas dan hanya satu unsur
yang tidak dimilikinya. Selanjutnya pada
berita kedua, guru PAI yang melakukan
PTK telah memiliki ketiga unsur profesi yang ada. Sehingga dalam pelaksaan
kegiatannya terlihat seperti tidak ada kendala yang signifikan.
Guru mempunyai tugas untuk mengarahkan
kegiatan belajar siswa untuk mencapai tujuan pembelajaran, untuk itu guru
dituntut mampu menyampaikan bahan pelajaran. Guru harus selalu meng-update, dan
menguasai materi pelajaran yang disajikan. Persiapan diri tentang materi
diusahakan dengan jalan mencari informasi melalui berbagai sumber seperti
membaca buku-buku terbaru, mengakses dari internet, selalu mengikuti
perkembangan dan kemajuan terakhir tentang materi yang disajikan. Kompetensi
atau kemampuan kepribadian yaitu kemampuan yang harus dimiliki guru berkenaan
dengan aspek:
a.
Dalam menyampaikan
pembelajaran, guru mempunyai peranan dan tugas sebagai materi tidak pernah
kering dalam mengelola proses pembelajaran. Kegiatan mengajarnya harus disambut
oleh siswa sebagai suatu seni pengelolaan proses pembelajaran yang diperoleh
melalui latihan, pengalaman, dan kemauan belajar yang tidak pernah putus.
b.
Dalam melaksanakan proses
pembelajaran, keaktifan siswa harus selalu diciptakan dan berjalan terus dengan
menggunakan metode dan strategi mengajar yang tepat. Guru menciptakan suasana
yang dapat mendorong siswa untuk bertanya, mengamati, mengadakan eksperimen,
serta menemukan fakta dan konsep yang benar. Karena itu guru harus melakukan kegiatan
pembelajaran menggunakan multimedia, sehingga terjadi suasana belajar sambil
bekerja, belajar sambil mendengar, dan belajar sambil bermain, baru sesuai
kontek materinya.
c.
Di dalam pelaksanaan proses
pembelajaran, guru harus memperhatikan prinsip-prinsip didaktik metodik sebagai
ilmu keguruan. Misalnya bagaimana menerapkan prinsip apersepsi, perhatian,
kerja kelompok, korelasi, dan prinsip-prinsip lainnya.
d.
Dalam hal evaluasi, secara
teori dan praktik, guru harus dapat melaksanakan sesuai dengan tujuan yang
ingin diukurnya. Jenis tes yang digunakan untuk mengukur hasil belajar harus
benar dan tepat. Diharapkan pula guru dapat menyusun butir secara benar, agar
tes yang digunakan dapat memotivasi siswa belajar.
Kemampuan
yang harus dimiliki guru dalam proses pembelajaran dapat diamati dari
aspek-aspek:
a. Menguasai
materi, struktur, konsep, dan pola piker keilmuan yang mendukung mata pelajaran
yang diampu.
b. Menguasai
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran/ bidang pengembangan
yang diampu.
c. Mengembangkan
materi pelajaran yang diampu secara kreatif.
d. Mengembangkan
keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
e. Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
Maka pelaksanaan tugas harus didukung oleh suatu
perasaan bangga akan tugas yang dipercayakan kepadanya untuk mempersiapkan
generasi kualitas bangsa kedepannya. Walaupun tantangan dan rintangan yang berat
dihadapi dalam pelaksanaan tugasnya harus tetap tegar dalam melaksanakan tugas
sebagai seorang guru, karena pendidikan adalah proses yang direncanakan agar
semua berkembang melalui proses pembelajaran.
C.
PENUTUP
Kompetensi profesional adalah
kemampuan dalam penguasaan bahan ajar sesuai dengan keahlian bidang ilmunya. Guru memiliki peranan penting
terhadap keberhasilan implementasi kurikulum, karena gurulah yang pada akhirnya
akan melaksanakan kurikulum di dalam kelas. Gurulah garda terdepan dalam
implementasi kurikulum. Guru adalah kurikulum berjalan. Sebaik apa pun
kurikulum dan sistem pendidikan yang ada, tanpa didukung mutu guru yang
memenuhi syarat, maka semuanya akan sia-sia. Peningkatan kualitas pendidikan di
Indonesia tidak cukup dengan pembenahan di bidang kurikulum saja, tetapi harus
juga diikuti dengan peningkatan mutu guru di jenjang tingkat dasar dan
menengah. Tanpa upaya meningkatan mutu guru, semangat tersebut tidak akan
mencapai harapan yang diinginkan untuk generasi cerdas bangsa selanjutnya.
SUMBER BACAAN
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.
Undang-Undang
Repulik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Standar
Pendidikan Nasional.
Koran
Harian Berita Pagi Kamis, 26 April 2012.
Kunandar.2007.Guru Profesional Implementasi Kurukulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Sukses dalam Sertifikasi Guru.
Jakarta:PT Raja Grafindo Persada.
Mulyasa,E.2011.Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru.
Bandung: PT Remaja Rosdakarya Offset.
Arief,Fikri.2011.Kompetensi Profesional. http://edukasi.kompasiana.com/2011/05/14/kompetensi-profesional/
diakses : 18 Mei 2012.
Anonim.2011.Kompetensi Profesional Guru.
http://penilaian-kinerja-guru.blogspot.com/2011/12/kompetensi-profesional-guru.html
diakses: 18 Mei 2012.