Jumat, 17 Januari 2014

PENINGKATAN QUALITY DAN PERFORMANCE GURU MELALUI KREATIVITAS DAN KEGIATAN PTK



PENINGKATAN QUALITY DAN PERFORMANCE GURU MELALUI KREATIVITAS DAN KEGIATAN PTK

Description: unsri 1











      NAMA     : ANA MENTARI
      NIM          : 06101005005





DOSEN PENGASUH  :  Dra. EVY RATNA KARTIKA WATI, M.Pd




PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
JURUSAN PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
2012

A.    PENDAHULUAN 
Bangsa Indonesia kini sedang dihadapkan pada persoalan-persoalan kebangsaan yang sangat krusial dan multidimensional. Saat ini pun, dunia pendidikan sedang diguncang oleh berbagai perubahan sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat, serta ditantang untuk menjawab berbagai permasalahan lokal dan perubahan global yang terjadi begitu pesat. Namun disisi lain, pembangunan Indonesia sedang berfokus pada otonomi, dengan menyerahkan sebagian wewenang pusat kepada daerah melalui mekanisme otonomi daerah. Pendidikan dalam konteks otonomi daerah diharapkan dapat mengambil peran dalam mewujudkan isu ke empat, sesuai dengan fungsi dan tujuan pendidikan nasional yang tertuang dalam Undang-Undang No.20 Tahun 2003 (Sisdiknas, Pasal 3), berikut ini :
“Pendidikan nasional Berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
Dengan Kata lain, Pendidikan harus mampu menghasilkan lulusan yang mampu berpikir global (think globally), dan mampu bertindak lokal (act loccaly), serta dilandasi oleh akhlak yang mulia (akhlakul karimah). Dalam hal ini, guru merupakan komponen yang paling berpengaruh terhadap terciptanya proses dan hasil pendidikan yang berkualitas.
Berdasarkan Undang-Undang No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada Bab IV Pasal 10 ayat 2 menyebutkan ada empat kompetensi yang harus dimiliki oleh guru, yaitu Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Profesional, dan Kompetensi Sosial. Keempat kompetensi tersebut harus dimiliki oleh guru, diminta ataupun tidak, mereka harus melakukannya secara tulus. Keempat kompetensi tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan saling berhubungan dan saling mempengaruhi, serta saling mendasari satu sama lain. Kompetensi ini bukanlah suatu titik akhir dari suatu upaya melainkan suatu proses yang berkembang dan belajar sepanjang hayat (Lifelong Learning Process).  Dalam rangka mencapai tujuan Pendidikan Nasional yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya maka sangat dibutuhkan peran pendidik yang profesional. Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, jabatan guru sebagai pendidik merupakan jabatan profesional. Untuk itu profesionalisme guru dituntut agar terus berkembang sesuai dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kebutuhan masyarakat termasuk kebutuhan terhadap sumber daya manusia yang berkualitas dan memiliki kapabilitas untuk mampu bersaing baik di forum regional, nasional maupun internasional
Dalam makalah ini penulis akan membahas kompetensi profesinal dengan dua sumber berita, yaitu: 1) Guru dituntut kreatif dan inovatif, 2) PTK dongkrak kualitas guru, serta dikaitkan juga dengan tiga unsur profesi yang ada yaitu: pengabdian, kualifikasi/spesifikasi, dan punya bidang keahlian sesuai bidang pekerjaan.
Berdasarkan Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir c dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Pendidikan Nasional. Secara sederhana, kompetensi profesional adalah kemampuan dalam penguasaan bahan ajar sesuai dengan keahlian bidang ilmunya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2007 tentang Guru, dinyatakan bahwasannya salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh guru adalah kompetensi profesional yang merupakan kemampuan seorang guru dalam penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam yang meliputi penguasaan materi keilmuan, penguasaan kurikulum dan silabus sekolah, metode khusus pembelajaran bidang studi serta pengembangan wawasan etika dan pengembangan profesi.
Ada beberapa pandangan para ahli mengenai kompetensi profesional. Menurut Cooper ada 4 komponen kompetensi professional. Sedangkan menurut Johnson (1980) ada 3 kompetensi. Serta menurut Depdikbud, (1980) ada 10 kemampuan dasar guru. Dari beberapa pandangan tersebut di atas kita dapat mempelajarinya secara rinci sebagai berikut:
1.      Penguasaan bahan bidang studi.
2.      Pengelolaan program belajar mengajar.
3.      Pengelola kelas.
4.      Pengelolaan dan penggunaan media serta sumber belajar.
5.      Penguasaan landasan-landasan pendidikan.
6.      Memahami prinsip-prinsip pengelolaan lembaga dan program pendidikan di sekolah.
7.      Menguasai metode berpikir.
8.      Meningkatkan kemampuan dan menjalankan misi profesional.
9.      Terampil memberikan bantuan dan bimbingan kepada peserta didik.
10.  Memiliki wawasan tentang penelitian pendidikan.
11.  Mampu mengetahui karakteristik peserta didik.
12.  Mampu menyelenggarakan administrasi sekolah.
13.  Memiliki wawasan mengenai inovasi pendidikan.
14.  Berani mengambil keputusan.
15.  Memahami kurikulum dan perkembangannya.
16.  Mampu bekerja terencana dan terprogram.
17.  Mampu menggunakan waktu secara tepat.

B.     PEMBAHASAN
Tabel 1.  Kompetensi dan Sub Kompetensi Guru dalam Spesifikasi
Kompetensi
Sub kompetensi

Indikator
Kompetensi professional merupakan penguasaan bahan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.

Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi.
a.    Memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah.
b.   Memahami struktur, konsep, dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi ajar.
c.    Memahami hubungan konsep antarmata pelajaran terkait.
d.   Menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
Menguasai struktur dan metode keilmuan
Menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan atau materi bidang studi.
Sumber : Direktorat Ketenagaan Dirjen Dikti dan Direktorat Profesi Pendidik Ditjen PMPTK Depdiknas dengan modifikasi.
Berdasarkan pengertian kompetensi pedagogik, maka sudah selayaknya seorang guru harus memiliki kemampuan dalam penguasaan bahan/materi ajar sesuai yang di amanatkan dalam Standar Nasional Pendidikan tersebut. Tugas yang diemban seorang guru saat ini adalah mewujudkan tujuan dari pendidikan nasional, yaitu menciptakan manusia yang utuh sesuai dengan IPTEK dan IMTAQ.
Ada dua sumber berita yang dikaji, yaitu:
1)      Guru dituntut kreatif dan inovatif
Terdapat kritikan yang disampaikan oleh empat pakar pendidikan asal Jepang mengenai salah satu kekurangan guru di Indonesia adalah rendahnya kemampuan kreativitas, inovasi, dan kurangnya penguasaan terhadap materi yang akan diajarkan pada siswanya. Hal ini disampaikan oleh keempat narasumber saat menjadi pembicara dalam acara workshop pengembangan guru yang diadakan oleh fakultas MIPA Universitas Negeri Malang, bekerjasama dengan Japan Internacional Coorporation Agency (JICA), Rabu (25/4).
  
2)      PTK dongkrak kualitas guru
Didalam wacana dinyatakan bahwa guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) kini sudah diwajibkan untuk melakukan Penelitian Tindakan Kelas (PTK). Hal ini untuk meningkatkan kualitas dari guru PAI. Selain itu juga, guru sendiri bisa mengetahui kelemahan dan keunggulan dari sistem belajar dan materi yang diajarkan kepada siswanya. Ada banyak yang akan dibahas, mulai dari silabus, materi belajar, Rencana Program Pembelajaran (RPP) dan lainnya. 

Dari dua sumber berita diatas, terlihat bahwa guru belum menguasai kompetensi profesional sebab kurangnya penguasaan terhadap materi yang akan diajarkan pada siswanya. Namun hal ini berbeda dengan berita selanjutnya, guru yang melakukan PTK demi meningkatkan kualitasnya. Jika hal ini dikaitkan dengan unsur profesi yang ada, yaitu:  
1)      pengabdian,
2)      kualifikasi/spesifikasi, dan
3)      punya bidang keahlian sesuai bidang pekerjaan.
Maka pada berita pertama, ketiga unsur ini belum ada secara keseluruhan dan pada wacana berita pertama ketiga unsur ini tidak tersirat. Maka sebagai pembaca hanya dapat menyimpulkan dari isi wacana, guru tersebut telah memiliki unsur pengabdian namun tidak memiliki kedua unsur berikutnya, atau guru tersebut memiliki kedua unsur diatas dan hanya satu unsur yang tidak dimilikinya.   Selanjutnya pada berita kedua, guru PAI yang melakukan PTK telah memiliki ketiga unsur profesi yang ada. Sehingga dalam pelaksaan kegiatannya terlihat seperti tidak ada kendala yang signifikan.
Guru mempunyai tugas untuk mengarahkan kegiatan belajar siswa untuk mencapai tujuan pembelajaran, untuk itu guru dituntut mampu menyampaikan bahan pelajaran. Guru harus selalu meng-update, dan menguasai materi pelajaran yang disajikan. Persiapan diri tentang materi diusahakan dengan jalan mencari informasi melalui berbagai sumber seperti membaca buku-buku terbaru, mengakses dari internet, selalu mengikuti perkembangan dan kemajuan terakhir tentang materi yang disajikan. Kompetensi atau kemampuan kepribadian yaitu kemampuan yang harus dimiliki guru berkenaan dengan aspek:
a.       Dalam menyampaikan pembelajaran, guru mempunyai peranan dan tugas sebagai materi tidak pernah kering dalam mengelola proses pembelajaran. Kegiatan mengajarnya harus disambut oleh siswa sebagai suatu seni pengelolaan proses pembelajaran yang diperoleh melalui latihan, pengalaman, dan kemauan belajar yang tidak pernah putus.
b.      Dalam melaksanakan proses pembelajaran, keaktifan siswa harus selalu diciptakan dan berjalan terus dengan menggunakan metode dan strategi mengajar yang tepat. Guru menciptakan suasana yang dapat mendorong siswa untuk bertanya, mengamati, mengadakan eksperimen, serta menemukan fakta dan konsep yang benar. Karena itu guru harus melakukan kegiatan pembelajaran menggunakan multimedia, sehingga terjadi suasana belajar sambil bekerja, belajar sambil mendengar, dan belajar sambil bermain, baru sesuai kontek materinya.
c.       Di dalam pelaksanaan proses pembelajaran, guru harus memperhatikan prinsip-prinsip didaktik metodik sebagai ilmu keguruan. Misalnya bagaimana menerapkan prinsip apersepsi, perhatian, kerja kelompok, korelasi, dan prinsip-prinsip lainnya.
d.      Dalam hal evaluasi, secara teori dan praktik, guru harus dapat melaksanakan sesuai dengan tujuan yang ingin diukurnya. Jenis tes yang digunakan untuk mengukur hasil belajar harus benar dan tepat. Diharapkan pula guru dapat menyusun butir secara benar, agar tes yang digunakan dapat memotivasi siswa belajar.
Kemampuan yang harus dimiliki guru dalam proses pembelajaran dapat diamati dari aspek-aspek:
a.       Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola piker keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
b.      Menguasai Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran/ bidang pengembangan yang diampu.
c.       Mengembangkan materi pelajaran yang diampu secara kreatif.
d.      Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
e.       Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
Maka pelaksanaan tugas harus didukung oleh suatu perasaan bangga akan tugas yang dipercayakan kepadanya untuk mempersiapkan generasi kualitas bangsa kedepannya. Walaupun tantangan dan rintangan yang berat dihadapi dalam pelaksanaan tugasnya harus tetap tegar dalam melaksanakan tugas sebagai seorang guru, karena pendidikan adalah proses yang direncanakan agar semua berkembang melalui proses pembelajaran.
C.    PENUTUP
Kompetensi profesional adalah kemampuan dalam penguasaan bahan ajar sesuai dengan keahlian bidang ilmunya. Guru memiliki peranan penting terhadap keberhasilan implementasi kurikulum, karena gurulah yang pada akhirnya akan melaksanakan kurikulum di dalam kelas. Gurulah garda terdepan dalam implementasi kurikulum. Guru adalah kurikulum berjalan. Sebaik apa pun kurikulum dan sistem pendidikan yang ada, tanpa didukung mutu guru yang memenuhi syarat, maka semuanya akan sia-sia. Peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia tidak cukup dengan pembenahan di bidang kurikulum saja, tetapi harus juga diikuti dengan peningkatan mutu guru di jenjang tingkat dasar dan menengah. Tanpa upaya meningkatan mutu guru, semangat tersebut tidak akan mencapai harapan yang diinginkan untuk generasi cerdas bangsa selanjutnya.

SUMBER BACAAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.
Undang-Undang Repulik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Standar Pendidikan Nasional.
Koran Harian Berita Pagi Kamis, 26 April 2012.
Kunandar.2007.Guru Profesional Implementasi Kurukulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Sukses dalam Sertifikasi Guru. Jakarta:PT Raja Grafindo Persada.
Mulyasa,E.2011.Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru. Bandung: PT Remaja Rosdakarya Offset.
Arief,Fikri.2011.Kompetensi Profesional. http://edukasi.kompasiana.com/2011/05/14/kompetensi-profesional/ diakses : 18 Mei 2012.
Anonim.2011.Kompetensi Profesional Guru.

PERSONALITY GURU CERMINAN ATTITUDE SISWA



PERSONALITY GURU CERMINAN ATTITUDE SISWA











DISUSUN OLEH:
1.      MIRA PRATAMA PUTRI (06101005016)
2.      HENI ISMIATI (06101005002)
3.      ANA MENTARI (06101005005)
4.      HERMANTO (06101005011)
5.      MEFRI  FREDYANSA (06101005034)




DOSEN PENGASUH  :  Dra. EVY RATNA KARTIKA WATI, M.Pd





FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SRIWIJAYA
2011/2012
A.    PENDAHULUAN 
Kompetensi kepribadian adalah kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
Saat ini, dunia pendidikan sedang diguncang oleh berbagai perubahan sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat, serta ditantang untuk menjawab berbagai permasalahan lokal dan perubahan global yang terjadi begitu pesat.
Di sisi lain, pembangunan Indonesia sedang berfokus pada otonomi, dengan menyerahkan sebagian wewenang pusat kepada daerah melalui mekanisme otonomi daerah. Pendidikan dalam konteks otonomi daerah diharapkan dapat mengambil peran dalam mewujudkan isu ke empat, sesuai dengan fungsi dan tujuan pendidikan nasional yang tertuang dalam Undang-Undang No.20 Tahun 2003 (Sisdiknas, Pasal 3), berikut ini :
“Pendidikan nasional Berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
Namun berdasarkan Undang-Undang No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada Bab IV Pasal 10 menyebutkan ada empat kompetensi yang harus dimiliki oleh guru, yaitu Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Profesional, dan Kompetensi Sosial. Keempat kompetensi tersebut harus dimiliki oleh guru, diminta ataupun tidak, mereka harus melakukannya secara tulus. Keempat kompetensi tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan saling berhubungan dan saling mempengaruhi, serta saling mendasari satu sama lain. Kompetensi ini bukanlah suatu titik akhir dari suatu upaya melainkan suatu proses yang berkembang dan belajar sepanjang hayat (Lifelong Learning Process).
Kompetensi kepribadian sangat besar pengaruhnya terhadap pertumbuhan dan perkembangan pribadi para peserta didik. Kompetensi kepribadian ini memiliki peran dan fungsi yang sangat penting dalam membentuk kepribadian anak, guna menyiapkan dan mengembangkan sumber daya manusia (SDM), serta mensejahterakan masyarakat, kemajuan Negara, dan bangsa pada umumnya.
Namun dalam mencapai mutu pendidikan di Indonesia pada saat ini, tidak sesuai dengan yang diharapkan dalam tujuan pendidikan nasional. Sebab, banyak sekali kecurangan yang terjadi pada pelaksaan UN. Tetapi pelaksaan UN pada tahun ini, siswa dan guru bersumpah mengucapkan ikrar untuk melaksanakan UN dengan jujur dan berprestasi. Implikasinya diharapkan hasil yang diperoleh siswa benar-benar dari usaha siswanya sendiri selama proses pembelajaran. Dengan adanya ikrar yang diucapkan dari siswa dan guru, guru memberikan contoh dan tauladan pada siswa serta menunjukkan makna kejujuran itu dengan tidak memberikan kunci jawaban kepada siswa. Supaya siswa belajar dan berusaha agar ia bisa lulus UN, sebab selain dirinya tidak ada yang bisa membantu dia menjawab soal UN tersebut.
Hal ini berbanding terbalik dengan kasus yang menjerat salah satu guru olahraga SD negeri di Jl Malaka IV, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni yang ditangkap dalam kasus sabu-sabu. Ini kali keduanya dia berurusan dengan polisi, sebelumnya pernah ditangkap dalam jaringan kasus curanmor. Hal ini merupakan salah satu contoh kepribadian guru yang seharusnya tidak dimiliki oleh seorang guru yang di guguh dan di tiru bagi siswa didiknya.
Dari permasalahan yang ada, diharapkan kita bisa mengambil pelajaran dan hikmah yang ada. Sebagai guru masa depan, kita merupakan harapan bangsa dan Negara yang nantinya bisa mendidik dan mencetak generasi muda selanjutnya dengan kepribadian mulia yang kita tanamkan kepada mereka, tentunya dengan kompetensi kepribadian guru yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, hal ini harus di miliki oleh setiap guru yang akan menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia sesuai dengan penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir b.

B.     PEMBAHASAN
Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat ( 3 ) butir b, di kemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berahlak mulia.
Maka sudah selayaknya seorang guru harus memiliki kepribadian sesuai apa yang di amanatkan dalam Standar Nasional Pendidikan tersebut. Ujian terbesar seorang guru dalam hal ini adalah rangsangan yang sering memancing emosinya. Kestabilan emosi sangat di perlukan, namun tidak semua orang mampu menahan emosi terhadap rangsangan yang menyinggung perasaan, dan memang di akui setiap orang mempunyai tempramen yang berbeda dengan orang lain.
Banyaknya peserta didik yang berlaku kurang senonoh di masyarakat, terlibat video porno, narkoba dan pelanggaran lainnya, berangkat dari pribadi yang kurang disiplin. Oleh karena itu peserta didik harus belajar disiplin, maka gurulah yang harus memulainya, sebagai guru harus memiliki pribadi yang disiplin, arif, berwibawa serta berahlak mulia. Tetapi pada zaman modernisasi yang sudah mewesternisasi ini, bukan hanya siswa yang mempunyai masalah dalam kedisiplinan tetapi gurupun perlu di disiplinkan, agar tercapai mutu pendidikan yang diharapkan. Bukan hanya nilai akademik saja yang ditonjolkan tetapi etika dan moral peserta didik juga sangat penting agar ia dapat dengan mudah untuk beradaptasi dengan kehidupan di masyarakat.
Ada yang berbeda dalam pelaksanaan Ujian Nasional kali ini siswa- guru dan semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Ujian Nasional bersumpah dengan mengucapkan ikrar untuk melaksanakan ujian dengan jujur dan berprestasi serta pendidikan anti korupsi. Ikrar UN tersebut yaitu:
1)      Bangun budaya pembelajaran berdasarkan ajaran agama dan nilai utama karakter bangsa yaitu beriman, bertakwa, jujur, bersih, santun, cerdas, disiplin, kreatif, kerja keras dan bertanggung jawab.
2)      Sukseskan UN dengan jujur dan berprestasi
3)      Menerima dan melaksanakan pendidikan anti korupsi
Implikasinya diharapkan hasil yang diperoleh siswa benar-benar merupakan usaha siswa sendiri selama ia mengikuti proses pembelajaran. Sehingga apa yang di jadikan tujuan di adakannya UN yaitu sebagai ukuran keberhasilan pembelajaran dapat tercapai. Sikap jujur ini tidak hanya dilaksanakan ketika UN saja tetapi memang harus wajib ada dalam setiap individu. Disinilah peran guru untuk mewujudkannya, karena interaksi anak paling lama adalah di sekolah maka kesempatan guru untuk memberi stimulus kepada anak lebih besar di banding orang tuanya. Sebagai contoh kita akan lebih patuh dengan apa yang di perintahkan guru daripada apa yang di katakana oleh orang tua.
Selama ini hal yang terjadi dalam Ujian Nasional yaitu:
1)      Nilai yang di peroleh peserta didik bukanlah nilai murni mereka melainkan nilai guru.
2)      Siswa yang ketika dalam proses pembelajaran sehari-hari berprestasi tidak dapat masuk PTN kerena tidak lulus UN.
3)      Lulus UN hanya keberuntungan.
4)      Nilai UN dijadikan patokan mengikuti seleksi masuk PTN.
Hal ini tentu akan menghasilkan lulusan-lulusan yang kurang berkompeten meskipun tidak semuanya. Karena dari awal mereka tidak diberikan contoh yang baik oleh gurunya. Kedudukan guru dalam perkembangan mental maupun kepribadian siswa memang sangat urgent.
Dibandingkan dengan kasus selanjutnya, dimana seorang guru melakukan tindak kriminal seperti mencuri motor dan mengkonsumsi narkoba. Kemungkinan mengapa hal ini bisa terjadi:
a.       Guru tersebut termasuk lulusan-lulusan yang kurang berkompeten.
b.      Dalam diri guru tersebut tidak ada niat untuk menjadi guru.
c.       Guru tersebut tidak memahami kode etik guru, mungkin juga guru itu tahu tapi tidak mau tahu.
d.      Karena ada permasalahan ekonomi dan keluarga.
Oleh sebab itu dalam kompetensi kepribadian, ada sub kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru yaitu:
1.      Kepribadian yang mantap dan stabil
Indikatornya:
- bertindak sesuai dengan norma hukum
- bertindak sesuai dengan norma sosial
- bangga sebagai guru
- memiliki konsisten dalam bertindak sesuai dengan norma

2.      Kepribadian yang dewasa
Indikatornya:
- menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik
- memiliki etos kerja sebagai guru
3.      Kepribadian yang arif
Indikatornya: 
- menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik,
  Sekolah dan masyarakat.
- menunjukkan keterbukaan dalam berfikir dan bertindak

4.      Kepribadian yang berwibawa
Indikatornya: 
- memiliki perilaku berpengaruh positif terhadap peserta didik
- memiliki perilaku yang di segani

5.      Berahlak mulia dan dapat menjadi teladan
Indikatornya: 
- bertindak sesuai dengan norma religius (iman, taqwa, jujur, ikhlas, suka menolong)
- memiliki perilaku yang di teladani peserta didik.

Maka pelaksanaan tugas sebagai harus didukung oleh suatu perasaan bangga akan tugas yang dipercayakan kepadanya untuk mempersiapkan generasi kualitas masa depan bangsa. Walaupun berat tantangan dan rintangan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugasnya harus tetap tegar dalam melaksanakan tugas sebagai seorang guru. Pendidikan adalah proses yang direncanakan agar semua berkembang melalui proses pembelajaran. Guru sebagai pendidik harus dapat mempengaruhi kearah proses itu sesuai dengan tata nilai yang dianggap baik dan berlaku dalam masyarakat.
Tata nilai termasuk norma, moral, estetika, dan ilmu pengetahuan, mempengaruhi perilaku etik siswa sebagai pribadi dan sebagi anggota masyarakat. Penerapan disiplin yang baik dalam baik dalam proses pendidikan akan menghasilkan sikap mental, watak dan kepribadian siswa yang kuat. Guru dituntut harus mampu membelajarkan siswanya tentang disiplin diri, belajar membaca, mencintai buku, menghargai waktu, belajar bagaimana cara belajar, mematuhi aturan/tata tertib, dan belajar bagaimana harus berbuat. Semuanya itu akan berhasil apabila guru juga disiplin dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Guru harus mempunyai kemampuan yang berkaitan dengan kemantapan dan integritas kepribadian seorang guru.
Namun pada esensinya kompetensi kepribadian guru semuanya bermuara ke dalam intern pribadi guru. Kompetensi pedagogik, profesional dan sosial yang dimiliki seorang guru dalam melaksanakan pembelajaran, pada akhirnya akan lebih banyak ditentukan oleh kompetensi kepribadian yang dimilikinya. Tampilan kepribadian guru akan lebih banyak memengaruhi minat dan antusiasme anak dalam mengikuti kegiatan pembelajaran. Pribadi guru yang santun, respek terhadap siswa, jujur, ikhlas dan dapat diteladani, mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap keberhasilan dalam pembelajaran apa pun jenis mata pelajarannya.

C.    PENUTUP
Kompetensi kepribadian adalah kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
Esensi kompetensi kepribadian guru semuanya bermuara ke dalam intern pribadi guru. Kompetensi pedagogik, profesional dan sosial yang dimiliki seorang guru dalam melaksanakan pembelajaran, pada akhirnya akan lebih banyak ditentukan oleh kompetensi kepribadian yang dimilikinya. Tampilan kepribadian guru akan lebih banyak memengaruhi minat dan antusiasme anak dalam mengikuti kegiatan pembelajaran. Pribadi guru yang santun, respek terhadap siswa, jujur, ikhlas dan dapat diteladani, mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap keberhasilan dalam pembelajaran apa pun jenis mata pelajarannya.
Hal ini tersirat dari pembahasan makalah, disana terdapat dua kepribadian guru yang saling bertolak belakang. Mungkin yang dilakukan oleh guru olahraga itu sebenarnya merupakan upaya yang dilakukannya untuk memenuhi kebutuhan, namun tindakan yang dilakukannya tersebut tidak sewajarnya dia lakukan mengingat profesi dan pekerjaannya sebagai seorang guru yang di guguh dan ditiru oleh peserta didiknya. Berbeda dengan yang dilakukan oleh guru SMA yang mengucapkan ikrar sumpah dengan siswa untuk melaksanakan UN secara jujur dan memberikan contoh kepada siswanya agar bertanggung jawab dan yakin kepada kemampuan yang dimilikinya.
Maka dari itu harapan kami kedepannya bagi generasi muda sekarang merupakan calon guru hendaknya memiliki kompetensi kepribadian ini demi generasi penerus bangsa selanjutnya.
SUMBER BACAAN
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Kunandar.2007.Guru Profesional Implementasi Kurukulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Sukses dalam Sertifikasi Guru. Jakarta:PT Raja Grafindo Persada.
Mulyasa,E.2011.Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru. Bandung: PT Remaja Rosdakarya Offset.
Koran Sumatera Ekspress
Wawan,Junaidi.2010.Kompetensi Kepribadian.
Anonim.2011.Kompetensi Kepribadian Guru.